SUMBER DAN LANDASAN HUKUM AGAMA
HINDU.
Agama Hindu adalah agama pertama
yang ada dan di yakini serta di anut oleh manusia, sebelum ada dan
berkembangnya sistem dan pola keyakinan lain di bumi ini. Veda adalah kitab
sucinya. Agama ini pada awalnya di kenal dengan nama Sanatana Dharma, atau
Dharma, dan di anut oleh masyarakat yang mendiami lembah Shindu - di wilayah
Asia Selatan / Afganistan sekarang - dan sekitarnya. Para penganut Dharma ini
di kenal dengan sebutan " ARYA" yang berasal dari Bahasa Sanskerta, (
Bukan Bahasa Jerman, lho, ) yang artinya " Yang Terang/yang mengikuti
jalan terang". Orang-orang Arya di kenal sebagai orang-orang
"ASTIKA" yang artinya adalah "orang yang memiliki keyakinan
(Sradha/iman) kepada Tuhan dan mengikuti serta melaksanakan hukum-Nya -Veda-.
Orang-orang yang menolak dan tidak melaksanakan hukum Veda, di sebut dengan
"NASTIKA" yang berarti
"Orang-orang tanpa Keyakinan / tidak percaya kepada Tuhan dan
Hukum-Nya".
Veda, merupakan Sabda (Wahyu)
dari Brahman, Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sumber agama Hindu (Dharma),
yang hakikatnya "telah ada" sebelum ciptaan ini ada. Veda berarti
"Pengetahuan", bukan hanya pengetahuan dalam sudut pandang duniawi
semata, tetapi pula dalam aspek "Rohani". Brahman (Tuhan YME),
menjadikan Veda demikian sempurna, sehingga di luar itu tak ada lagi pengetahuan lain, yang dapat di cerna dan
terima oleh kesadaran manusia. Bila ada pendapat yang menyatakan lain, pada
dasarnya itu merupakan pendapat yang tergolong Tamasa (Kebodohan/kegelapan
pikiran).
Veda di sebut sebagai
"Sruti" (yang di dengar), karena Isi dari Veda merupakan wahyu
Brahman yang di terima oleh para Maha Rsi, yaitu orang-orang suci, yang di
kenal dengan "Sapta Maha Rsi" atau Tujuh Maha Rsi. Ketujuh Maha Rsi
ini merapakan manusia pertama yang berasal dari Manu, - yaitu Wujud pertama
dari bentuk yang bernama manusia - yang selanjutnya menurunkan kelompok manusia
dan mengajarkan Veda. Sruti, memuat
dasar-dasar Tatva (Tatwa = Filsafat ) Ketuhanan serta Ritual (Yajna) bagi
manusia. Oleh Bhagavan Manu, Sruti kemudian di jabarkan sebagai sebuah hukum
yang mengatur tata interaksi manusia, hak dan kewajibannya, sehingga kini kita
kenal dengan "istilah undang-undang Manu". Dasar-dasar hukum yang di
ajarkan oleh Manu ini kemudian di kenal dengan istilah "Smerti" ( yang di ingat ).
Karena demikian luas cakupan
wahyu "sruti" ini, yang meliputi segala aspek kehidupan manusia dan
alam semesta, kemudian oleh Bhagavan Vyasa, Veda -Sruti- di kodifikasi menurut bidang serta
tujuannya. Sejak itulah kemudian Veda juga di sebut dengan "Catur
Veda". Walaupun demikian, Veda pada dasarnya adalah satu..
Bagi pengikut Hindu, Veda
merupakan dasar, pedoman serta suluh dalam meniti hidup di dunia. Dalam segala
hal maka Veda merupakan dasar utama, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, Veda
merakan Jiwa dari setiap aktifitas manusia. Tak ada sesuatu yang bergerak di
luar dan tanpa kendali dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Veda.
Dalam interaksi sosial, Veda menjadi sumber dan landasan utama.
Keselarasan dalam interaksi sangat penting, agar keharmonisan dapat tercapai.
Keharmonisan menjadi modal utama bagi terwujudnya cita-cita semesta, yaitu
"Moksartam Jagadhita", dengan landasan Dharma ( Veda). Dalam menata interaksi, sumber dan landasan
yang wajib menjadi pedoman dapat di setrukturkan sebagai berikut :
1. Sruti ( Wahyu ).
2. Smerti ( Dharmasastra -
Penjabaran wahyu ).
3. Sila ( Etika ).
4. Acara ( Tradisi / kebiasaan
yang di lakukan oleh orang-orang suci ).
5. Atmanastusti ( Rasa Kepuasan
hati ).
untuk mencapai keselaran dan keharmonisan di dunia, maka ke
lima sumber dan landasan dari hukum di atas, harus menjiwai setiap tindakan dan
interaksi manusia. Bila tidak maka dapat di pastikan akan menimbulkan, ketidakadilan,
disharmonisasi, sehingga kedamaian dan kebahagian hidup di dunia tak akan
pernah di capai, sehingga, tujuan akhir hidup dari perjalanan manusia tak akan
tercapai.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar